Hadapi Gugatan Pajak Pesangon dan Pensiun, Purbaya: Saya Tak Pernah Kalahamp;nbsp;

6 hours ago 1

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 15 Oktober 2025 |07:15 WIB

 Saya Tak Pernah Kalah 

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan siap menghadapi gugatan ketentuan pajak pesangon dan pensiun yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dirinya mengaku belum mengetahui secara rinci isi gugatan tersebut, tapi menekankan pentingnya agar pemerintah tidak kalah dalam perkara ini.

“Gugatnya ke kita, bukan? Saya belum tahu. Kalau kita, jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” ujar Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menanggapi adanya gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Gugatan itu diajukan oleh sembilan pegawai swasta yang menilai pengenaan pajak terhadap pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bersifat tidak adil.

Dalam permohonannya, para penggugat meminta MK untuk membatalkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) jo. UU HPP.

Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas kesejahteraan serta kepastian hukum bagi warga negara. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |