Indonesia Usulkan Instrumen Hukum Internasional soal Pengelolaan Royalti dan Publisher Right

4 hours ago 2

Indonesia Usulkan Instrumen Hukum Internasional soal Pengelolaan Royalti dan Publisher Right

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengusulkan suatu instrumen hukum internasional tentang pengelolaan royalti melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Usulan ini dikenal sebagai The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment, merupakan kolaborasi Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif. 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa inisiasi hukum internasional ini merupakan upaya untuk memajukan ekosistem musik agar para pencipta dapat merasakan manfaat ekonomi dari karyanya. Selain itu, juga unsur publisher right untuk karya jurnalistik masuk dalam salah satu poin usulan. 

“Inisiasi ini sebenarnya kita dorong, salah satunya untuk kemajuan ekosistem musik kita, karena kalau nilai manfaat ekonomi tidak kita dapatkan maka tentu kreasi berikutnya tidak bisa kita harapkan,” ujar Supratman dalam pertemuan dengan seluruh duta besar dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara daring, dikutip, Rabu (15/10/2025).

Proposal yang diusulkan oleh pemerintah Indonesia ini tidak akan bertentangan dengan kerangka hukum yang telah berjalan di negara-negara lainnya. Sebaliknya, akan mendukung negara-negara anggota WIPO yang turut menjadi objek distribusi royalti. 

“Saya percaya diri, ini akan berhasil. Kita tidak akan berbenturan secara langsung antara negara-negara besar juga industri yang mereka miliki. Usulan proposal kita justru menciptakan keadilan,” kata Supratman.

“Dengan usulan ini dan reformasi tata kelola  LMK dan LKMN, saat ini sudah ada industri-industri maupun negara-negara tempat industri itu dilahirkan yang telah membangun komunikasi dengan Kementerian Hukum,” sambungnya.
Supratman mengungkapkan,  kesuksesan proposal dari pemerintah Indonesia tersebut bergantung pada gerakan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Untuk itu, Supratman menggalang dukungan para perwakilan Indonesia di luar negeri melalui peran mereka yang strategis di negara-negara sahabat.

“Kementerian Hukum menjadi pendobrak saja. Kami secara teknis akan memberikan gambaran, tapi yang pasti akan sangat berperan adalah para diplomat kita. Karena itu, kita perlu mendapat dukungan yang luar biasa dan pertemuan hari ini merupakan langkah nyata yang bisa kita lakukan,” ungkapnya.

Proposal Indonesia, kata Supratman, bukanlah proposal dari Kementerian Hukum sendiri. Melainkan proposal dari Pemerintah Indonesia yang di dalamnya terdapat kolaborasi dan kerja sama lintas sektoral demi pembangunan ekosistem musik yang lebih adil dan transparan.

“Proposal ini bukan proposal Kementerian Hukum. Ini adalah proposal pemerintah Republik Indonesia untuk mendapatkan sebuah keadilan terhadap royalti yang harusnya diterima oleh musisi, komposer, pihak terkait, dan juga industri musik nasional kita,” terangnya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |