
Terdakwa Haji Halim Ali di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang (foto: dok ist)
JAKARTA – Keluarga tokoh masyarakat sekaligus pengusaha asal Sumatera Selatan, Kemas H. Abdul Halim Ali atau Haji Halim Ali, menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi kesehatan sang ayah yang tetap diwajibkan menghadiri persidangan meski dinilai memiliki risiko medis tinggi.
Haji Halim Ali (88) merupakan terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen. Pada sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Kamis (4/12), ia tetap hadir meski harus dibawa menggunakan ambulans karena kondisi kesehatannya.
"Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan," ujar Nyimas Fatma Hermawaty, putri Halim Ali, Jumat (5/12/2025).
Namun Fatma mengaku prihatin karena ayahnya tetap diwajibkan hadir secara fisik. Menurutnya, tim medis menyatakan kondisi Halim Ali masuk kategori frailty permanen (kerapuhan permanen) dan berisiko tinggi apabila menjalani aktivitas berat, termasuk persidangan.
"Komitmen ayah saya untuk kooperatif itu sudah terbukti. Yang kami mohon adalah pertimbangan aspek kemanusiaan dan kesehatan," ujarnya.


















































