Harta Kekayaan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin (Foto: Okezone)
JAKARTA - Harta kekayaan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang liburan ke Jepang tanpa izin. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun langsung memberikan sindiran pada Lucky yang asyik liburan ke luar negeri tanpa izin di momen cuti lebaran ini.
Dedi melayangkan sindiran pada Lucky Hakim dan mengunggah foto-foto Bupati Indramayu itu saat asyik plesiran ke Jepang bersama keluarganya. Dedi menyebut Lucky Hakim lain kali bisa izin terlebih dahulu.
“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” katanya dalam caption unggahan tersebut, Minggu (6/4/2024).
Dedi Mulyadi mengatakan, biasanya bupati dan wali kota mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri dengan tembusan yang ditujukan kepada gubernur.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 009/5545/SJ yang mengatur, bupati atau wali kota seluruh Indonesia harus mengajukan izin paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan, jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Usai disindir dan menjadi polemik, Lucky Hakim langsung meminta maaf. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku, sudah berkomunikasi dengan Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait permasalahan liburan tanpa izin. Dia mengaku, sang aktor sudah meminta maaf.
“Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya. Beliau menyampaikan permintaan maaf karena tidak izin bepergian ke luar negeri,” kata Dedi dalam video unggahannya di Instagram, pada Senin (7/4/2025).
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memanggil Lucky Hakim. “(Pemanggilan) segera, setelah beliau tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat dihubungi.
Bima Arya menjelaskan, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.
“Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujar dia.