Heboh Gaji PNS Naik 16% di 2025 hingga Klarifikasi Sri Mulyani, Cek Faktanya. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabarnya akan naik 16% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Tentu hal ini menjadi kabar gembira bagi para abdi negara. Namun ternyata faktanya tidak demikian, apalagi di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan tahun ini.
Meski ada efisiensi anggaran hingga Rp306 triliun tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji PNS tetap aman. Kepastian ini juga dipertegas pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa gaji PNS akan tetap diberikan sebagaimana mestinya.
Presiden Prabowo juga belum memberikan pengumuman terkait rencana kenaikan gaji PNS dan pensiunan di tahun ini.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pada tahun ini, para pensiunan akan menerima gaji dengan jumlah yang sama seperti yang diterima pada tahun 2024.
Hal ini terjadi karena hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan lainnya.
Kenaikan gaji PNS sudah diumumkan pada 2024 sebesar 8%, sementara pensiunan PNS terakhir kali terjadi sebesar 12% yang berlaku efektif pada Januari 2024.
Kebijakan ini secara resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024
Berikut rincian gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200