Heboh Uang Pecahan Rp50.000 tapi Nominal Rp5.000, Begini Penjelasan BIamp;nbsp;

1 day ago 4

Heboh Uang Pecahan Rp50.000 tapi Nominal Rp5.000, Begini Penjelasan BI 

Heboh Uang Pecahan Rp50.000 tapi Nominal Rp5.000, Begini Penjelasan BI (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) buka suara soal hebohnya uang kertas pecahan Rp50.000 tapi nominalnya Rp5.000 atau kurang 0 satu yang beredar di media sosial.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pengeluaran dan pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 Tahun Emisi 2022 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022 https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Documents/PBI_240922.pdf atau sebagaimana gambar uang pada website BI https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Detail-Uang.aspx?Bahan=Kertas&ID=2. 

"Dalam hal masyarakat menemukan uang Rupiah yang dipandang tidak sesuai, maka masyarakat dihimbau untuk melakukan klarifikasi uang yang diragukan tersebut ke Bank Indonesia terdekat," kata Ramdan kepada Okezone, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Ramdan menambahkan, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, dalam hal uang Rupiah dimaksud dinyatakan asli maka Bank Indonesia akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal.

Bank Indonesia mengajak masyarakat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). Juga selalu rawat uang Rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |