Hukum Sholat dengan Kursi Kecil

3 days ago 8

Hukum Sholat dengan Kursi Kecil

Hukum Sholat dengan Kursi Kecil (Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA - Hukum sholat dengan kursi kecil perlu diketahui kaum muslim. Itu terutama bagi mereka yang memang tidak dapat menjalankan ibadah sholat sebagaimana mestinya.

Saat sholat orang dituntut melaksanakan gerakan-gerakan sesuai dengan kemampuan fisiknya. Namun, dalam beberapa kondisi, ada individu yang mengalami kesulitan untuk duduk dalam posisi yang dianjurkan, seperti duduk iftirasy atau tawarruk, terutama bagi mereka yang memiliki masalah pada lutut, persendian, atau memiliki berat badan yang tinggi.   

1. Hukum Sholat dengan Kursi Kecil

Lalu, bagaimana hukumnya, sholat menggunakan kursi kecil? 

Melansir laman NU Online, Rabu (16/4/2025), dalam tata cara sholat, terdapat beberapa posisi duduk yang dianjurkan. Pada duduk di antara dua sujud, tasyahud awal, dan duduk istirahat, posisi yang utama adalah duduk iftirasy. Yaitu uduk dengan menempatkan punggung kaki kiri di bawah dan membentangkannya, sementara kaki kanan ditegakkan dengan ujung jari-jarinya mengarah ke kiblat. 

Dalam tasyahud akhir, posisi yang dianjurkan adalah duduk tawarruk. Yaitu, kaki kiri diselipkan di bawah kaki kanan, sementara pantat langsung menempel ke lantai.   

Ketentuan ini sejalan dengan kaidah dalam penjelasan Syekh Nawawi Banten:

   وَالضَّابِط أَن كل جُلُوس يعقبه حَرَكَة من سُجُود أَو قيام يسن فِيهِ الافتراش وكل جُلُوس يعقبه سَلام يسن فِيهِ التورك وَهُوَ كالافتراش لَكِن يخرج يسراه من جِهَة يمناه ويلصق ألييه بِالْأَرْضِ   

Artinya: “Kaidahnya adalah bahwa setiap duduk yang setelahnya ada pergerakan, baik menuju sujud maupun berdiri, disunnahkan menggunakan cara iftirasy. Sedangkan setiap duduk yang setelahnya diakhiri dengan salam, disunnahkan menggunakan cara tawarruk. Tawarruk ini serupa dengan iftirasy, tetapi kaki kiri dikeluarkan ke arah kanan, dan kedua pantat ditempelkan ke lantai.“ (Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr: tt], halaman 72).   

Ulama menjelaskan, perbedaan duduk iftirasy pada tasyahud awal dan tawarruk pada tasyahud akhir memiliki beberapa hikmah. Salah satunya adalah membantu mengingat jumlah rakaat sholat, sehingga menghindarkan dari kebingungan dalam menghitungnya.   

Selain itu, dalam tasyahud awal, yang dianjurkan untuk diperingan (tidak dipanjangkan), posisi iftirasy lebih memudahkan seseorang untuk berdiri kembali setelahnya. Sementara itu, dalam tasyahud akhir, yang disunnahkan untuk diperpanjang, posisi tawarruk lebih sesuai karena lebih stabil dan nyaman. Dengan duduk tawarruk, seseorang lebih mudah memperbanyak doa sebelum mengakhiri sholat.   

Imam An-Nawawi menjelaskan:  

قَالَ أَصْحَابُنَا: الْحِكْمَةُ فِي الِافْتِرَاشِ فِي التَّشَهُّدِ الْأَوَّلِ وَالتَّوَرُّكِ فِي الثَّانِي أَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى تذكر لصلاة وَعَدَمِ اشْتِبَاهِ عَدَدِ الرَّكَعَاتِ وَلِأَنَّ السُّنَّةَ تَخْفِيفُ التَّشَهُّدِ الْأَوَّلِ فَيَجْلِسُ مُفْتَرِشًا لِيَكُونَ أَسْهَلَ لِلْقِيَامِ وَالسُّنَّةُ تَطْوِيلُ الثَّانِي وَلَا قِيَامَ بَعْدَهُ فَيَجْلِسُ مُتَوَرِّكًا لِيَكُونَ أَعْوَنَ لَهُ وَأَمْكَنَ لِيَتَوَفَّرَ الدُّعَاءُ

Artinya: “Ulama kami Ashabus Syafi'i menjelaskan bahwa hikmah dari duduk iftirasy pada tasyahud awal dan tawarruk pada tasyahud akhir adalah agar lebih mudah mengingat jumlah rakaat shalat dan menghindari kebingungan dalam menghitungnya. Selain itu, karena kesunahan tasyahud awal adalah diperingan (tidak dipanjangkan), maka seseorang duduk dengan iftirasy agar lebih mudah untuk berdiri setelahnya.   

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |