ICJ: Israel Wajib Permudah Bantuan dan Penuhi Kebutuhan Dasar Gaza

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 23 Okt 2025 05:30 WIB

ICJ) mewajibkan Israel permudah arus penyaluran bantuan dan memenuhi kebutuhan dasar warga Gaza untuk bertahan hidup. Ilustrasi. ICJ) mewajibkan Israel permudah arus penyaluran bantuan dan memenuhi kebutuhan dasar warga Gaza untuk bertahan hidup. (REUTERS/Mahmoud Issa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Internasional (ICJ) mewajibkan Israel memperlancar arus penyaluran bantuan ke Gaza dan memenuhi "kebutuhan dasar" warga Palestina di sana untuk bertahan hidup.

Putusan atas Israel muncul ketika kelompok-kelompok bantuan bergegas untuk meningkatkan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan ke Gaza.

ICJ menyatakan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, berkewajiban "untuk menjamin kebutuhan dasar penduduk setempat, termasuk pasokan penting untuk kelangsungan hidup mereka."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat yang sama, Israel "juga berkewajiban untuk tidak menghalangi penyediaan pasokan ini", kata pengadilan tersebut.

Pengadilan juga mengingatkan kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk tidak menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan.

[Gambas:Video CNN]

Presiden ICJ Yuji Iwasawa mengatakan Israel "berkewajiban untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang disediakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan entitas-entitasnya."

Begitu pula dengan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres yang mengatakan, "Ini adalah keputusan yang sangat penting. Dan saya berharap Israel akan mematuhinya."

Advisory opinion atau pendapat penasihat dari pengadilan tinggi PBB itu juga mengatakan Israel belum membuktikan tuduhannya bahwa badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) tidak netral.

Israel sebelumnya menuding bahwa sejumlah besar staf UNRWA adalah anggota Hamas atau kelompok bersenjata lainnya.

Meskipun Advisory Opinion tidak mengikat secara hukum, ICJ meyakini bahwa pendapat tersebut memiliki "bobot hukum dan otoritas moral yang besar."

Penolakan Israel

Kementerian Luar Negeri Israel Oren Marmorstein menolak putusan ICJ, terutama soal UNRWA.

"Israel dengan tegas menolak 'Advisory Opinion' ICJ yang sepenuhnya sudah dapat diprediksi sejak awal terkait UNRWA," kata Oren seperti diberitakan di laman resmi mereka.

"Israel sepenuhnya menolak politisasi Hukum Internasional, yang berupaya menghasilkan hasil politik dan memaksakan tindakan yang ditujukan untuk merugikan Negara Israel."

Seorang pejabat Israel lainnya menambahkan bahwa Israel "bekerja sama dengan organisasi internasional, dengan badan PBB lainnya terkait Gaza. Namun Israel tidak akan bekerja sama dengan UNRWA."

Arus bantuan

Sebelum putusan ICJ, Abeer Etefa selaku juru bicara Program Pangan Dunia (WFP) PBB untuk Timur Tengah mengatakan 530 truk WFP telah memasuki Gaza sejak gencatan senjata dimulai pada 10 Oktober.

Truk-truk tersebut telah mengirimkan lebih dari 6.700 ton makanan, yang menurutnya "cukup untuk hampir setengah juta orang selama dua minggu".

Etefa mengatakan sekitar 750 ton makanan kini telah tiba per hari, jauh di bawah target WFP sekitar 2.000 ton per hari.

(afp/chri)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |