IHSG Dibuka Anjlok 9,1%, Ternyata Begini Aturan Terbaru Trading Halt BEI

1 week ago 10

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 08 April 2025 |09:46 WIB

IHSG Dibuka Anjlok 9,1%, Ternyata Begini Aturan Terbaru Trading Halt BEI

BEI Hentikan Sementara Perdagangan di Awal Pembukaan. (Foto: okezone.com/MPI)

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara sistem perdagangan (trading halt) pada pembukaan pukul 09:00:00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:30:00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan. 

Menurut aturan terbaru penghentian sementara pelaksanaan perdagangan (trading halt) yang diumumkan BEI hari ini. Tindakan trading halt selama 30 menit berlaku saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan 8%. 

Oleh karena itu, pada awal perdagangan sistem langsung dibekukan karena IHSG merosot tajam 9,19% atau turun 598,56 poin ke level 5.912. 

Aturan Terbaru Trading Halt 

BEI mengubah aturan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan (trading halt) dari sebelumnya 5% menjadi 8%. Artinya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan 8% maka bursa melakukan tindakan trading halt selama 30 menit. 

Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%. 

Kemudian akan dilakukan lagi trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK. 

Adapun perubahan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, maka PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024
perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |