Indobuildco Tempuh Jalur Hukum Usai Gugatan soal Hotel Sultan Ditolak

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Indobuildco buka suara soal putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan terkait sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan.

Diketahui, dalam putusannya majelis hakim menyatakan negara adalah pemilik sah lahan dan hotel Sultan yang berada di kawasan kompleks GBK tersebut.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan keputusan hakim tersebut mengabaikan asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamdan juga menyebut tindakan pengosongan seharusnya hanya dapat dilakukan apabila status hak atas tanah telah dinyatakan secara jelas oleh pengadilan.

"Tanpa itu, implementasi putusan dipandang sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan konstitusional," kata Hamdan dalam keterangannya, Rabu (3/12).

Hamdan menerangkan PT Indobuildco memperoleh hak atas tanah tersebut berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No.181/HGB/DA/72 tanggal 3 Agustus 1972, yang kemudian diterbitkan Sertipikat HGB No.20/Gelora dan dipecah menjadi HGB No. 26 serta No. 27 atas nama PT Indobuildco.

Perpanjangan HGB pada tahun 2002 juga menegaskan HGB itu berdiri di atas tanah negara, bukan di atas tanah HPL. Kata Hamdan, seluruh pembangunan, termasuk Hotel Sultan, didanai sepenuhnya oleh PT Indobuildco tanpa kontribusi dana negara.

"Selama pengelolaan lebih dari 50 tahun, perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan serta menjadi penopang ekonomi bagi ribuan pekerja dan mitra usaha. PT Indobuildco juga menegaskan tidak pernah melepaskan hak atas tanah dan tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak mana pun," tutur dia.

Lebih lanjut, PT Indobuildco juga menilai pelaksanaan putusan pengosongan tanpa kejelasan status kepemilikan berpotensi mengganggu iklim investasi.

Selain itu, juga menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan kepercayaan pelaku usaha nasional maupun internasional terhadap sistem hukum Indonesia.

"PT Indobuildco akan menempuh seluruh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan Republik Indonesia untuk mempertahankan hak dan aset perusahaan serta memastikan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum," pungkas Hamdan.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) terkait kepemilikan Hotel Sultan yang diklaim berdiri di atas tanah negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).

Lewat dua perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim ketua Guse Prayudi menyatakan negara adalah pemilik sah lahan dan hotel Sultan yang berada di kawasan kompleks GBK tersebut.

"Kesimpulan perkara 208: Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah," kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto, Jumat (28/11).

Majelis hakim menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Sementara, lewat Perkara 287, PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar US$ 45.356.473 yang dikonversi ke rupiah saat dibayar.

"Gugatan rekonvensinya ditolak. PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp530.000," kata Sunoto.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |