Industri Kripto Sumbang Pajak Rp1,2 Triliun hingga Maret 2025, Ini Rinciannya

6 hours ago 2

Industri Kripto Sumbang Pajak Rp1,2 Triliun hingga Maret 2025, Ini Rinciannya

Industri Kripto Sumbang Pajak Rp1,2 Triliun hingga Maret 2025, Ini Rinciannya (Foto: Freepik)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan industri kripto sumbang pajak Rp1,2 triliun ke negara hingga Maret 2025. Rinciannya berasal dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, Rp620,4 miliar sepanjang tahun 2024, dan Rp115,1 miliar selama kuartal I-2025.

Adapun penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas dua komponen utama, yakni Rp560,61 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp642,17 miliar dari PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

1. Industri Digital ke Penerimaan Negara

Industri digital terus menunjukkan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. Hingga Maret 2025, sektor fintech dan aset digital secara kolektif menyumbang pajak sebesar Rp35 triliun. Angka ini mencerminkan semakin terintegrasinya sektor digital dalam ekosistem ekonomi formal Indonesia.

Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp27,48 triliun. 

Disusul pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp3,28 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,2 triliun, dan pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pajak Kripto

2. Kontribusi Pajak

Sementara itu,secara akumulatif, total kontribusi pajak Indodax dari 2023 hingga Maret 2025 mencapai Rp463,2 miliar atau menyumbang sekitar 38,6% dari total penerimaan pajak kripto nasional senilai Rp1,2 triliun pada periode yang sama. 

CEO Indodax Oscar Darmawan menyambut positif kontribusi kripto terhadap pajak negara yang menandakan kemajuan penting dalam upaya menjadikan aset digital sebagai bagian dari ekosistem ekonomi resmi. “Fakta bahwa industri ini telah berkontribusi lebih dari satu triliun rupiah dalam pajak menunjukkan bahwa kripto bukan lagi industri biasa,” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi antara regulator, pelaku industri, dan partisipasi aktif masyarakat yang semakin paham terhadap potensi aset digital. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |