Ini Alasan BSU 2025 Rp600.000 Bisa Ditarik Lagi dari Rekening Pekerja

8 hours ago 2

Ini Alasan BSU 2025 Rp600.000 Bisa Ditarik Lagi dari Rekening Pekerja

Ini Alasan BSU 2025 Rp600.000 Bisa Ditarik Lagi dari Rekening Pekerja (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 yang sudah masuk ke rekening pekerja bisa ditarik kembali ke kas negara. Hal ini dapat dilakukan apabila penerima BSU terbukti tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Penerima BSU yang tidak memenuhi kriteria wajib mengembalikan dana yang telah diterima. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pengembalian dilakukan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di bank penyalur atau kantor pos.

Kemudian, dana yang telah dikembalikan harus dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan bukti transfer sebagai tanda bukti pengembalian.

“BSU dilaksanakan sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.

Syarat Penerima BSU 2025
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan 
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |