Ini Hal yang Memberatkan JPU Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara

8 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 04 Juli 2025 |17:52 WIB

Ini Hal yang Memberatkan JPU Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara

Tom Lembong Dituntut 7 tahun penjara (foto: Okezone/Khabibi)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Hal itu pun kemudian menjadi hal yang memberatkan tuntutan jaksa. 

Awalnya jaksa menyebutkan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025). 

Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana. 

Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |