Istana: Putusan MK Soal UU ITE, Kabar Baik Kebebasan Berpendapatamp;nbsp;

4 hours ago 3

 Putusan MK Soal UU ITE, Kabar Baik Kebebasan Berpendapat 

Mensesneg Prasetyo Hadi (foto: Okezone)

JAKARTA - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan kabar baik bagi kebebasan berpendapat.

Prasetyo pun menegaskan, bahwa pemerintah menghormati putusan MK nomor 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024 itu. Meskipun, dalam putusan MK pasal pencemaran nama baik tak berlaku untuk institusi pemerintah ataupun jabatan. 

"Berkenaan hasil putusan MK, yang pertama, secara resmi kami belum menerima petikan atau salinan dari keputusan MK tersebut, yang tentunya nanti segera akan kami koordinasikan. Kedua, tentu saja pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK, dan tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala keputusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan," kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada awak media, Rabu (30/4/2025).

Prasetyo pun menegaskan, bahwa putusan MK kabar baik pada kebebasan berpendapat di Indonesia. Dia juga mengajak agar masyarakat tetap bertanggung jawab terhadap kebebasan berpendapat.

"Ketiga, tentu keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat, maka menurut kami yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah terjadi dan juga dilindungi oleh UUD kita. Namun yang paling penting adalah marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab," ujar Prasetyo.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |