IUP Tambang di Raja Ampat Dicabut, DPR: Jadi Pembelajaran untuk Tidak Ugal-ugalan Terbitkan Izinamp;nbsp;

4 days ago 1

 Jadi Pembelajaran untuk Tidak Ugal-ugalan Terbitkan IzinĀ 

IUP Tambang di Raja Ampat Dicabut (foto: Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan  Izin Usaha Pertambangan (IUP), agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat.

“Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,” kata Mufti Anam, Selasa (10/6/2025).

Mufti mengingatkan, Raja Ampat memiliki mega keanekaragaman yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah sehingga aktivitas tambang sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.

“Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa!. Raja Ampat bukan untuk ditambang tapi untuk dijaga. Pemerintah yang membiarkan tambang masuk ke sana, sama saja dengan menghancurkan masa depan anak cucu kita,” tuturnya.

Mufti pun mengingatkan, penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tak hanya merusak lingkungan tapi juga bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 27 tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km2.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |