Wagub DKI Jakarta Rano Karno (Foto: M Refi Sandi/Okezone)
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno alias Bang Doel mengungkap bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 267 Tahun 2025 tentang pedoman teknis penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) tingkat kelurahan telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada 18 Maret 2025.
Dalam salah satu poin pedoman tertulis bahwa syarat perekrutan PPSU atau pasukan oranye cukup pendidikan sekolah dasar (SD), bisa baca tulis dan berKTP DKI Jakarta. Menurutnya, saat ini membutuhkan 1.652 petugas pasukan oranye di 2025 untuk enam wilayah Administratif DKI Jakarta.
"Masih ada 1.652 PPSU yang dibutuhkan, misalnya Kemayoran, Jakarta Pusat di satu kelurahan itu rekrutnya cuma 10 petugas PPSU, karena areanya nggak luas. Tapi ada (kelurahan) yang butuh sampai 30 petugas PPSU, mungkin karena areanya luas. Kriterianya itu tentu pihak kelurahan yang lebih paham," kata Bang Doel saat ditemui di Balaikota Jakarta, Rabu (9/4/2025).
"Nanti akan dihitung kuota setiap kelurahan pasti berbeda-beda, dengan kapasitas atau tingkat kepadatan penduduk," tambahnya.
Rano mengatakan, persyaratan terbaru untuk pendaftaran PPSU sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 267/2025, memiliki kualifikasi pekerjaan dengan pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD)/sederajat dan/atau dapat membaca menulis serta diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta.
"Rencana sosialisasi Kepgub 267/2025 akan dilaksanakan pada minggu ke-4 april, setelah dilaksanakan koordinasi dengan BKD, Bappeda dan BPKD. Penyesuaian spesifikasi PPSU dengan Pergub Standar Harga Satuan. Pengimplementasian sesuai dengan persetujuan penggantian PPSU oleh ketua tim PJLP," ungkapnya.
(Arief Setyadi )