Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 16 Tahun Penjara Zarof Ricar

5 hours ago 1

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 16 Tahun Penjara Zarof Ricar

Zarof Ricar (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Zarof Ricar. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu sebelumnya divonis 16 tahun penjara.

Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. 

Banding diajukan karena hukuman tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan 20 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Untuk terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025,” kata Harli, Rabu (25/6/2025).

Permohonan banding itu teregister nomor perkara 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST. Harli belum merinci secara detail alasan formal pengajuan banding atas putusan terhadap makelar kasus di MA itu.

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu 18 Juni 2025.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |