Jaksa Sebut Budi Arie di Dakwaan Kasus Judol, Ini Kata Pakar Hukum

11 hours ago 4

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 23 Mei 2025 |11:44 WIB

Jaksa Sebut Budi Arie di Dakwaan Kasus Judol, Ini Kata Pakar Hukum

Budi Arie Setiadi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terseret dalam pusaran kasus judi online. Namanya disebut melindungi dan menerima setoran dari situs judi online sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hubnu Nugroho, fakta persidangan itu harus ditindaklanjuti. Ia menilai persidangan merupakan bagian dari alat menemukan bukti-bukti yang di tingkat penyidikan masih kabur.

“Makanya, seringkali ada (penyelidikan perkara, red) jilid I. jilid II. Kan seperti itu,” kata Hibnu, Jumat (23/5/2025).

Hibnu menambahkan, jika ditemukan fakta-fakta baru di persidangan kasus judi online, maka harus ditindaklanjuti oleh kepolisian. “Mungkin dulu (tidak menetapkan tersangka, red) masih ragu-ragu karena belum kuat (bukti-buktinya, red) sehingga menunggu bukti-bukti baru di persidangan. Harusnya sekarang polisi berani masak gak berani,” imbuhnya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, JPU hanya bisa menyusun dakwaan berdasarkan hasil kerja penyidik, bukan asumsi atau spekulasi. “Penuntut umum tidak boleh lari dari fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara,” kata Harli. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |