Jejak Kontroversi Bupati Sudewo Sebelum Terjerat OTT KPK

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Pati Sudewo terjerat Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digelar di Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saat ini Sudewo tengah diperiksa oleh penyidik KPK di Polres Kudus sebelum nantinya akan dibawa ke Jakarta.

Namun, Budi belum mengungkap detail terkait perkara OTT yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut.

"Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus," ujar Budi dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa kali diperiksa KPK

Pada pertengahan September 2025 lalu, Sudewo sempat menjalani pemeriksaan di KPK.

Pemeriksaan itu merupakan kedua kalinya bagi Sudewo. Sebelumnya, ia juga diperiksa 27 Agustus 2025.

Ia diperiksa pada kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara SDW, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

KPK sebelumnya juga pernah menyita uang senilai Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.

Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Sementara itu, Sudewo mengklaim uang yang disita KPK itu merupakan gaji yang diperolehnya saat dulu duduk sebagai anggota Komisi V DPR dan hasil usaha.

"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," kata Sudewo dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Terancam Dimakzulkan

Sebelum terjerat kasus dugaan korupsi di KPK, Sudewo juga sempat menuai kontroversi pada pertengahan Agustus 2025 lalu. Rakyat Pati menuntut ia mundur dari jabatannya.

Tuntutan itu dipicu serangkaian kebijakan kontroversial, mulai dari rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen, perubahan hari sekolah menjadi lima hari, hingga pembubaran posko donasi aksi oleh pemerintahan di bawah Sudewo.

Semua bermula saat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati, Rabu, 13 Agustus 2025.

Meskipun pada saat itu, sebagian kebijakan telah dibatalkan, kemarahan tetap memuncak. Sudewo juga sempat menantang masyarakat untuk berdemonstrasi menolak kenaikan PBB.

Alhasil, gelombang demonstrasi itu pun berlanjut pada pembentukan pansus pemakzulan Sudewo dari kursi bupati.

Demo kenaikan PBB gila-gilaan di Pati itu pun menjalar ke daerah lain yang juga mengalami lonjakan kenaikan PBB.

Hal tersebut membuat Kemendagriturun tangan dan melakukan rapat koordinasi serentak dengan kepala daerah pada Agustus 2025 lalu.

Namun, proses pemakzulan Sudewo yang bergulir di DPRD Kab. Pati itu gagal, DPRD hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja.

Dalam rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket, Jumat (31/10) lalu,
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan ada dua agenda utama dalam paripurna kali ini, yakni penyampaian hasil pansus hak angket dan paripurna hak menyatakan pendapat.

"Laporan pansus sudah dibacakan dalam forum paripurna. Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan sikap politik masing-masing," kata Ali.

Dalam forum itu, ada dua opsi yang mengemuka, yakni pemakzulan Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI-Perjuangan serta pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.

Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga usulan pemakzulan kandas.

"Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan," ujarnya.

Dengan demikian, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Sudewo. Rekomendasi DPRDPati akan disampaikan kepada bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.

(ugo/mnf/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |