Jakarta, CNN Indonesia --
Polri menangkap Jimmy Lie, buronan pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.
Jimmy ditangkap di Malaysia pada Minggu (8/3).
"Jimmy Lie merupakan tersangka kasus suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Senin (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jauhari menerangkan kasus yang menjerat Jimmy Lie terjadi pada tahun 2022 silam. Kasus bermula saat tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H Sueb untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.
"Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya," ucap dia.
Jauhari membeberkan Jimmy Lie menyuap kepala desa sebesar Rp960 juta dengan tujuan untuk mempermudah pengurusan dokumen tersebut.
Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah tersangka lainnya. Empat orang telah disidang dan divonis di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.
Di tengah proses penyidikan tersebut, Jimmy Lie sempat mangkir pemanggilan polisi dan terungkap bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia.
"Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah meninggalkan Indonesia saat proses pengajuan pencegahan dan penangkalan berlangsung," ucap Jauhari.
Atas dasar itu, penyidik kemudian menetapkan Jimmy Lie dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota juga mengajukan penerbitan Red Notice atas nama Jimmy Lie melalui Divhubinter Polri.
Jimmy Lie tercatat dalam daftar red notice interpol sejak 22 September 2025. Setelah hampir setengah tahun, Jimmy Lie terdeteksi berada di Malaysia pada berhasil ditangkap pada Minggu lalu.
"Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," kata Jauhari.
(dis/isn)

4 hours ago
1















































