Jakarta, CNN Indonesia --
Pengacara asal Solo Muhammad Taufiq menggugat keaslian ijazah SMA Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam gugatannya, Taufik menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Taufik didampingi tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatannya ke PN Solo, hari ini. Gugatan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh PN Solo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiq mengatakan, alasannya mendaftarkan gugatannya ke PN Solo karena alamat Jokowi di Solo. Selain itu, pertama kali terjun ke dunia politik dan maju sebagai Wali Kota Solo.
"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6 pada saat itu, tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan," kata Taufiq kepada media di PN Solo, dikutip detikJateng, Senin (14/4).
Alasan KPU Kota Solo digugat, lanjut Taufiq, karena KPU harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir. Lalu SMAN 6 Solo digugat karena baru berdiri tahun 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut ijazahnya seharusnya SMPP.
"UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD-SMP-SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua," jelasnya.
"Yang jadi pertanyaan, kalau dari data yang kami punya, bahwa ijazah SMA-nya tidak beres. Mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres," imbuhnya.
Persoalan soal ijazah Jokowi ini pernah muncul waktu kasus perkara pidana dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).
Jokowi sendiri belum lama ini telah mengumpulkan sejumlah pengacara di Solo untuk membahas pertimbangan jalur hukum dalam menghadapi tudingan ijazah palsu.
Jokowi mengaku geram dengan tuduhan ijazah palsu yang kembali diarahkan kepadanya. Ia menilai isu tersebut sebagai fitnah serius dan memastikan langkah hukum akan diambil terhadap pihak-pihak yang menyebarkannya.
"Yang paling penting siapa yang mendalilkan itu yang harus membuktikan, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan. Ini masih dalam kajian oleh pengacara," kata Jokowi, Jumat (11/4).
Dihubungi terpisah, Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan adanya gugatan tersebut. "Diterima hari ini, tanggal 14 April 2025. Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt," kata Bambang.
Pihak PN Solo sudah memverifikasi gugatan itu, dan telah menunjuk Majelis Hakim. Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebagai Ketua Majelis Hakim, Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.
Gugatan ini menambah daftar pengaduan ke pengadilan soal Jokowi di Solo.
Anak Ketua MAKI, Boyamin Saiman, Aufaa Luqmana sebelumnya menggugat Jokowi atas dugaan tindakan wanprestasi terkait mobil Esemka.
Jokowi digugat karena dianggap tidak memenuhi janjinya menjadikan Esemka untuk dapat diproduksi massal.
"Seharusnya janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika tergugat I (Jokowi) terpilih dan menjabat sebagai Presiden dengan menjadikan pengembangan Mobil Esemka sebagai program prioritas," Kuasa Hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, Selasa (8/4).
Selengkapnya di sini.
(gil)