Jakarta, CNN Indonesia --
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menegaskan kasus mahasiswa FH UI tersebut menjadi alarm keras. Ubaid mengaku ironis karena dugaan pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas," kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4).
Ubaid mengungkapkan berdasarkan pemantauan JPPI pada Januari-Maret 2026, tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas," ujarnya.
Ubadi merinci kejahatan ini paling banyak terjadi di tingkat sekolah dengan persentase mencapai 71 persen.
Lebih memprihatinkan, krisis ini didominasi oleh jenis kekerasan seksual sebesar 46 persen, di mana pelaku terbesarnya justru berasal dari oknum tenaga pendidik dan kependidikan internal.
JPPI mencatat, identitas pelaku dari tenaga pendidik dan kependidikan 30 persen, siswa 30 persen, orang dewasa 24 persen, dan lainnya sebesar 13 persen.
"Data ini menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan. Pelaku terbesar justru berasa dari dalam sistem pendidikan itu sendiri," ujar Ubaid.
Ubaid menjelaskan tingginya angka pelecehan ini membuktikan lemahnya jaminan perlindungan terhadap hak dan martabat para peserta didik di ruang belajar.
"Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan bullying) menyumbang sekitar 89 persen dari seluruh kasus," ungkapnya.
Menyikapi kondisi yang makin kritis, Ubaid mendesak kementerian terkait seperti Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenag untuk segera menetapkan status darurat secara nasional.
Selain itu, kata Ubaid, pemerintah perlu memprioritaskan audit sistem perlindungan pelajar dan menindak tegas seluruh oknum, baik dari kalangan pendidik maupun sesama siswa, tanpa kompromi.
Ubaid memperingatkan agar pemerintah tidak sekadar merilis regulasi formalitas tanpa adanya eksekusi perlindungan dan pencegahan nyata di lapangan.
"Pemerintah jangan hanya bikin peraturan, lalu diam. Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan," katanya.
Kasus dugaan pelecehan ini berawal dari beredarnya sebuah tangkapan layar grup chat yang berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FHUI. Di grup tersebut, mereka menyinggung-nyinggung mahasiswi lain.
Dilihat dari akun Instagram Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui), disebutkan bahwa pihak fakultas sudah menerima laporan mengenai grup chat tersebut. Fakultas mengecam keras tindakan tersebut.
Para mahasiswa pelaku dugaan pelecehan seks di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) meminta maaf secara langsung di hadapan para korban.
Permintaan maaf disampaikan para pelaku di sebuah forum yang digelar di Auditorium DH UI, Senin (13/4) malam.
Rektor UI Heri Hermansyah telah menegaskan komitmennya untuk melawan setiap kasus pelecehan hingga kekerasan seksual di kampusnya.
(fra/kna/fra)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
9

















































