Taufik Fajar
, Jurnalis-Minggu, 27 April 2025 |22:51 WIB
Pendapatan Negara (Foto: Okezone)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin menegaskan bahwa produsen rokok ilegal berpotensi memanfaatkan kebijakan kemasan polos untuk memperluas peredaran produknya di pasar, sebab desain kemasan yang seragam membuat produk ilegal semakin sulit dibedakan dari produk legal.
1. Industri Tembakau
Di sisi lain, konsumen juga akan kesulitan mengenali ciri khas produk yang biasa mereka pilih, sehingga membuka ruang yang lebih lebar bagi produk tiruan beredar tanpa terdeteksi.
“Produsen rokok ilegal dapat dengan mudah menjual produk mereka di pasaran dan mengancam eksistensi produsen rokok legal. Padahal Industri tembakau di Indonesia merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam pendapatan cukai negara. Pada tahun 2024, IHT telah menyumbang Rp 216,9 triliun melalui cukai hasil tembakau (CHT),” ungkap Saleh, Minggu (27/4/2025).
Lebih jauh, Saleh mengingatkan bahwa persoalan ini tidak berhenti hanya pada pengawasan produk semata, namun juga akan memicu dampak lanjutan dalam peta persaingan pasar. Produk rokok ilegal, yang dijual tanpa beban cukai dan pajak, jelas memiliki harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk legal.
Dalam situasi tren peralihan konsumen ke produk berharga lebih rendah (downtrading) yang makin kuat, kondisi ini bisa mempercepat pergeseran pangsa pasar ke produk ilegal.