
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna mengungkap pencopotan Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat dilakukan karena adanya kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai atasan. Sejauh ini, belum ditemukan unsur pidana yang melibatkan Hendri.
"Dia selaku atasannya, sebagai atasannya, pengawasan melekatnya itu tidak dilaksanakan dengan baik. Ibaratnya, kalau Kajari melaksanakan dengan baik, tidak akan terjadi seperti itu. Ada kelalaian, tapi kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa, itu saja," ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Menurut Anang, Hendri memiliki fungsi pengawasan terhadap anak buahnya, namun hal tersebut tidak dijalankan dengan baik. Oleh karena itu, Hendri diberikan sanksi terberat berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Jakarta Barat.
"Kalau pidananya kan sudah jelas, Azam. Yang aktif itu kan Azam. Sudah jelas di bukti persidangan, dia yang inisiatif, aktif, dia berhubungan dengan penasihat hukum, dia yang paling banyak menikmati, ke mana-mana itu. Sementara pihak-pihak lain kan tidak tahu," tuturnya.
Sejauh ini, tambahnya, Kejagung belum menemukan adanya unsur pidana yang melibatkan Hendri dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading tersebut.
"Pastinya kelalaian sebagai Kepala Kejaksaan Negeri, selaku atasannya yang harusnya bisa mencegah, bisa hati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Tapi kalau dari mens rea dan pengetahuan, belum tergambar. Sementara belum (ada temuan unsur pidana). Sanksinya sudah, copot dari jabatan, itu sudah paling berat," katanya.
(Arief Setyadi )


















































