Kapan Subsidi Gaji Pekerja di Bawah Rp10 Juta Akan Cair? (Foto: Menko Airlangga/Kemenko Perekonomian)
JAKARTA - Kapan subsidi gaji pekerja di bawah Rp10 juta akan cair? Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi para pekerja. Namun, subsidi gaji tersebut akhirnya terjawab setelah Pemerintah telah meluncurkan Program Paket Ekonomi 2025 pada Senin 15 September 2025.
Meski tidak menyebut subsidi gaji, namun salah satu insentif yang dicairkan adalah fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Sebab, dari insentif ini, para pekerja akan mendapatkan tambahan penghasilan kepada pekerja penerima stimulus ini sekitar Rp60.000-Rp400.000 per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar pada tahun anggaran 2025 untuk program ini. Fasilitas tersebut ditargetkan menyasar 552.000 pekerja di sektor horeka.
"Insentif ini dilanjutkan ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran dan kafe, target penerimanya 552.000 pekerja dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
Kebijakan ini dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja penerima stimulus ini sekitar Rp60.000-Rp400.000 per bulan.
"Dan benefitnya, mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000-Rp400.000 tambahan per orang, sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga," katanya.
Airlangga menambahkan, perluasan insentif PPh Pasal 21 untuk sektor pariwisata juga akan berlaku pada tahun fiskal 2026.
Pemerintah menaksir kebutuhan anggaran untuk program tersebut mencapai Rp480 miliar sepanjang tahun depan. Insentif ini berlaku untuk pekerja dengan penghasilan Rp10 juta per bulan.
"Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP di sektor pariwisata akan dilanjutkan tahun depan jadi ada kepastian sampai tahun depan bahwa sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah," tegas Airlangga