Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang untuk menjerat pidana 7 anggota Brimob, yang terlibat insiden pelindasan terhadap Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan (21), beberapa hari lalu.
Kapolri menyampaikan bahwa dirinya sudah menerima laporan dari Kadiv Propam Polri yang menyatakan, akan melakukan sidang etik 7 anggota Brimob tersebut dalam waktu satu pekan ke depan.
"Dan tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana," kata Kapolri usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Sentul, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).
Kapolri juga sudah memerintahkan kepada Propam Polri untuk melaksanakan pemeriksaan ketujuh anggota Brimob tersebut secara cepat, marathon. Sehingga, bisa segera diinformasikan kepada masyarakat.
"Kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas, Komnas HAM, untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani," pungkasnya.
(Awaludin)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya