Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan seorang pria bernama Benny Sanjir alias BS (46) sebagai tersangka kasus dugaan peredaran bawang bombai impor ilegal di Kota Malang.
Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 November 2025.
Dari laporan itu, Satreskrim Polresta Malang Kota menyelidiki sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Selasa (10/3).
BS yang merupakan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diduga berperan sebagai importir yang memasarkan bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar ukuran.
Dari tangan BS, penyidik mengamankan sejumlah dokumen impor. Antara lain dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina hingga dokumen pengiriman barang dari India.
"Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal ketentuan impor secara tegas mengatur bahwa bawang bombai yang dapat masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter," tutur Putu.
Putu membeberkan bawang bombai tersebut dijual dengan harga sekitar Rp8.000 per kilogram dengan jumlah permintaan mencapai sekitar 1.500 karung, di mana masing-masing memiliki berat sekitar 9 kilogram per karung.
Dalam proses pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan fisik terhadap bawang bombai dengan cara pemotongan horizontal untuk memastikan ukuran diameternya.
"Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah memiliki diameter di bawah 5 sentimeter. Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter," ucap Putu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama dua tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Lebih lanjut, Satgas Pangan Polresta Malang Kota akan terus melakukan pemantauan rutin di pasar tradisional maupun jalur distribusi. Tujuannya, untuk mendeteksi potensi penimbunan, permainan harga, maupun gangguan distribusi bahan pangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan serta memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia dengan kualitas sesuai standar selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
(dis/dal)

7 hours ago
1
















































