Kazakhstan Resmi Larang Penggunaan 'Cadar' di Tempat Umum

8 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 01 Jul 2025 20:45 WIB

Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev resmi menandatangani undang-undang yang melarang penggunaan pakaian yang menutup wajah seperti cadar di tempat umum. Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev resmi menandatangani undang-undang yang melarang penggunaan pakaian yang menutup wajah seperti cadar di tempat umum. (Foto: VIA REUTERS/SPUTNIK)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev resmi menandatangani undang-undang yang melarang penggunaan pakaian yang menutup wajah seperti cadar dan niqab di tempat umum.

Kebijakan ini disahkan pada minggu (30/6) waktu setempat, dan menjadikan Kazakhstan negara Asia Tengah terbaru yang melarang menggunakan atribut keagamaan di tempat publik setelah Tajikistan. Padahal, kedua negara ini merupakan negara bekas pecahan Uni Soviet yang sama-sama memiliki mayoritas penduduk Muslim

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip The Straits Times, dalam isi Undang Undang tersebut, dinyatakan bahwa pakaian yang "menganggu sistem pengenalan wajah" dilarang dikenakan di ruang publik.

Namun, terdapat pengecualian untuk keperluan medis, kondisi cuaca ekstrem, serta dalam acara olahraga dan kebudayaan.

Meski tidak secara eksplisit menyebutkan agama ataupun jenis pakaian keagamaan tertentu, kebijakan ini dinilai sebagai langkah membatasi bentuk-bentuk pakaian Islami seperti kerudung dan niqab.

Presiden Tokayev sebelumnya memuji undang-undang ini sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas etnis Kazakhstan yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

"Daripada mengenakan jubah hitam yang menutupi wajah, jauh lebih baik memakai pakaian dengan gaya nasional," ujar Tokayev seperti dikutip media lokal awal tahun ini.

"Pakaian nasional kita secara jelas menunjukkan identitas etnis. Karena itu, kita perlu mempopulerkannya secara menyeluruh," lanjutnya.

Kazakhstan bukan satu-satunya negara Asia Tengah yang menerapkan aturan yang sama.

Di Kyrgyzstan, polisi dilaporkan melakukan patroli jalanan untuk menindak pelanggaran larangan penggunaan kerudung.

Sementara itu, di Uzbekistan, mereka yang melanggar aturan niqab dikenai denda lebih dari US$250 atau sekitar Rp 4 juta.

Adapun di Tajikistan, Presiden Emomali Rakhmon menandatangani larangan mengenakan pakaian yang dianggap "asing terhadap budaya nasional"

(zdm/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |