Kejagung Geledah Kantor Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel

1 day ago 2

JAKARTA, METROPenyidik pada Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaaan Agung (Kejagung), diam-diam tengah melakukan penggeledahan di se­jumlah ruangan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1) so­re. Penggeledahan dilakukan sebagai upaya tindakan lanjut penyidikan dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara.

Berdasarkan pantauan di kantor Kemenhut, saat ini, proses penggeledahan dalam rangka mencari buk­­ti-bukti tambahan, guna melengkapi proses penyidikan telah selesai dilakukan.  Sej­umlah penyidik berbaju me­­­rah dipadu celana cream, keluar dari lobi pintu 3 kantor Kemenhut sekitar pukul 16.39 WIB.

Dengan pengawalan ke­tat sejumlah prajurit TNI, sa­lah seorang penyidik mem­bawa satu kontainer ba­rang bukti, serta dua bundel map merah yang langsung diamankan ke dalam kendaraan operasional.

Usai barang bukti itu dimasukkan ke dalam mobil operasional, para penyidik lalu meninggalkan kawasan kantor yang dipimpin politikus PSI Raja Juli Antoni

Terkait adanya pengg­e­l­edahan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Ka­pus­­­penkum) Kejagung Anang Supriatna, mengaku belum mengetahui adanya upaya paksa yang di­­lakukan koleganya. Anang juga belum mengetahui, siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. “Belum ada info,” kata Anang.

Berdasarkan infomasi yang diperoleh Jawa­Pos.­com, penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan korupsi tambang yang sempat dihentikan per­karanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI, Bo­yamin Saiman, menyambut positif langkah Kejagung yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam me­ngu­sut perkara tata kelola perizinan tambang di Kona­we Utara. Menurutnya, tindakan penggeledahan me­nan­dakan proses hukum te­lah berjalan secara profesional.

“Ya saya menyambut gembira, kalau ini ternyata Kejaksaan Agung serius untuk menangani perkara di Konawe Utara yang tata kelola perizinan tambang. Saya kira kalau sampai geledah itu sangat serius, karena izin geledah dan sita itu harus ada izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,” kata Boyamin.

Ia menjelaskan, prosedur penggeledahan yang melibatkan izin Ketua Pengadilan Negeri menunjukkan bahwa Kejagung telah melalui tahapan hukum yang ketat. Hal ini berbeda dengan kewenangan khu­sus yang dimiliki KPK.

“Artinya kalau Kejaksaan Agung geledah itu sudah izin Ketua Pengadilan, yang tidak izin Ketua Pengadilan itu kan hanya KPK. Otomatis mereka serius dan profesional,” ujar­nya.

Boyamin berharap, pe­ngu­sutan perkara tersebut tidak berhenti pada tahap penggeledahan semata. Ia mendorong agar Kejagung segera meningkatkan status perkara hingga penetapan tersangka dan membawa kasus ini ke pengadilan.

“Saya gembira menyambut itu, dan mudah-mudahan ini segera bisa naik ke penetapan tersangka, kemudian dibawa ke pengadilan, kita serahkan ke pengadilan bersalah atau tidak bersalahnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai Kejagung memiliki rekam jejak yang kuat da­lam menangani kasus-kasus pertambangan yang secara kasat mata kerap dianggap sebagai pelanggaran administratif atau pidana khusus di luar tindak pidana korupsi.

Ia menambahkan, mes­ki­pun penambangan ilegal diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu bara (Minerba), Kejagung mampu menemukan unsur korupsi dalam praktik tersebut, terutama terkait tata kelola, perizinan, dan kerugian negara.

“Tapi Kejaksaan Agung sudah mampu menangani kasus nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara juga dan sudah dibawa ke Pengadilan, bahkan itu levelnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

Menurut Boyamin, keberhasilan Kejagung dalam mengusut kasus tambang timah hingga ke pengadilan juga menjadi bukti bahwa perkara serupa di Konawe Utara dapat ditangani secara hukum pidana korupsi oleh Korps Adhyaksa. Ia pun menyinggung sejumlah preseden kasus lain yang berhasil ditarik ke ranah korupsi, meskipun secara kasat mata hanya pelanggaran administratif.

“Saya yakin Kejaksaan Agung akan mampu yang Konawe Utara ini, bahkan kalau belajar kasus kebun sawit aja yang Surya Darmadi itu bisa dijadikan kasus korupsi, padahal itu hanya perkebunan yang dianggap tidak ada izinnya, perkebunan ilegal karena merambah hutan,” beber­nya.

Di sisi lain, Boyamin mendorong agar KPK dan Kejagung tidak saling berhadap-hadapan, melainkan berkolaborasi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sinergi antarlembaga penegak hukum jauh lebih penting daripada persaingan institusional.

“Jadi kita sambut gembira. Dan berikutnya, saya mendorong KPK juga me­na­ngani kasus-kasus yang tidak mampu ditangani Kejaksaan Agung. Menurut saya itu dalam rangka berlomba-lomba dalam kebaikan, mengusut kasus korupsi dan kita dukung,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait kasus ini, sebelumnya KPK membenarkan menghentikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun.

KPK beralasan, penghentian kasus tersebut didasari pada tidak terpenuhinya unsur kerugian ke­uangan negara dalam sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/12).

Budi mengungkapkan, dalam surat yang disampaikan kepada KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelaskan alasan mengapa kerugian negara tidak dapat dihitung dalam perkara tersebut.

“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/da­erah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelas Budi.

Dengan dasar tersebut, KPK menilai bahwa dugaan penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai ke­ru­gian negara.

“Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” pung­kas­nya. (*)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |