Kejagung Sita Uang Rp1 3 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejagung RI melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,3 triliun, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya. Uang tersebut didapatkan dari enam perusahaan yang tergabung dalam dua korporasi.
"Bahwa dalam perkembangannya dari 12 perusahaan tersebut terdapat enam perusahaan, masing-masing yang tergabung dalam grup yaitu, ini yang melakukan penitipan uang pengganti," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno pada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, 6 perusahaan yang melakukan penitipan uang pengganti kerugian negara tersebut tergabung dalam Musim Mas Grup dan Grup Permata Hijau. Dari Musim Mas Grup sebesar Rp 1.188.461.774.666 disita berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Ketua PN Jakarta Pusat bernomor 40/Pidsus-TPK/ 2025 PN Jakarta Pusat tertanggal 25 Juni 2025, sedangkan dari Grup Permata Hijau sebesar Rp 186.430.960.865,26 disita berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Ketua PN Jakarta Pusat bernomor 39/Pidsus-TPK/ 2025 PN Jakarta Pusat tertanggal 25 Juni 2025.
"Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp 1.374.892.735.527,48. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya, yaitu RPL, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BRI," tuturnya.
Dia menerangkan, pasca mendapatkan penetapan izin penyitaan dari PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum pun melakukan penyitaan terhadap seluruh uang yang dititipkan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat 1 huruf A, Junto Pasal 38 ayat 1 KUHAP. Pasca dilakukan penyitaan, pihaknya pun mengajukan tambahan memori kasasi dengan memasukan uang tersebut.