Kejar Kerugian Negara, Kejagung Dinilai Miliki Paradigma Baru dalam Pemberantasan Korupsi

3 weeks ago 10

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 26 Agustus 2025 |20:21 WIB

Kejar Kerugian Negara, Kejagung Dinilai Miliki Paradigma Baru dalam Pemberantasan Korupsi

Kejagung (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA — Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, Korps Adhyaksa memiliki paradigma baru dalam mengungkap kasus korupsi dengan mengedepankan pengembalian keuangan negara.

Kejagung pun dapat memilah perkara yang memiliki kerugian negara yang besar, seperti kasus tambang, kejahatan korporasi, atau yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Seperti kemarin itu, kejahatan korporasi yang sampai dibuat panggung duit (barang bukti uang korupsi yang dipamerkan). Ini juga Kejagung menunjukkan ke masyarakat kalau ini lho uang yang hilang bisa dikembalikan,” ujar Hibnu, dikutip Selasa (26/8/2025).

Hibnu merespons hasil survei yang dikeluarkan Polling Institute, di mana Kejagung menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Dalam survei itu, 70 persen responden percaya kepada Kejagung. Disusul Mahkamah Konstitusi 68 persen, pengadilan 66 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK 64 persen, dan kepolisian 61 persen.

Berbagai kasus lainnya yang ditangani Kejagung, kata Hibnu, seperti Sritex dan minyak goreng. Misalnya di kasus Sritex, yang sebelumnya dinyatakan pailit ternyata ada perkara dugaan korupsi. Bahkan, direkturnya juga terjerat, yang sempat tersorot bergandengan dengan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel. Kini, Noel pun terlibat kasus korupsi, meski di kasus berbeda.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |