CNN Indonesia
Selasa, 02 Des 2025 08:05 WIB
Ilustrasi. Petugas sipir tahanan Israel perkosa dan siksa jurnalis Palestina yang ditahan. (iStock/powerofforever)
Jakarta, CNN Indonesia --
Israel dilaporkan kembali melakukan kekejian. Petugas sipir tahanan Israel diklaim memerkosa dan menyiksa jurnalis dan sejumlah tahanan Palestina menggunakan anjing di tahanan.
Pusat Perlindungan Jurnalis Palestina mengatakan pada Minggu (30/11) jurnalis tersebut mengalami trauma psikis mental tidak stabil selama tiga bulan lebih karena serangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Organisasi itu menyebut perlakuan itu merupakan salah satu kejahatan serius yang dilakukan terhadap jurnalis di dalam penjara Israel.
Berdasarkan pernyataan organisasi itu, insiden tersebut terjadi di pusat penahanan Sde Teiman, tempat seorang jurnalis dan tujuh orang lainnya yang dibawa ke area terpencil di dalam kamp.
Di sana mereka diperkosa ramai-ramai di hadapan tentara, dikutip dari Middle East Monitor. Beberapa di antaranya merekam serangan tersebut dan menghina para korban.
Semua tahanan diborgol dan ditutup matanya. Mereka sama sekali tidak diberikan perlindungan hukum atau kemanusiaan.
Jurnalis dengan nama samaran 'Yahya' mengatakan penyerangan itu berlangsung selama sekitar tiga menit, diikuti kehancuran psikis parah membuatnya tidak mampu berkonsentrasi atau berfungsi normal selama lebih dari dua bulan.
Dokter dan aktivis hak asasi manusia yang meninjau kesaksiannya mengatakan gejala-gejala tersebut konsisten dengan gangguan stres akut dan gangguan stres pascatrauma (PTSD).
'Yahya' yang menjalani 20 bulan kurungan di penjara Israel, termasuk tiga bulan di Sde Teiman dan satu bulan di Ofer, mengatakan penyerangan itu bukanlah insiden yang terpisah.
Serangan itu merupakan bagian dari kebijakan penyiksaan yang lebih luas dan sistematis yang bertujuan untuk menghancurkan tahanan secara psikis dan fisik.
Ia juga membeberkan penggunaan anjing terlatih sebagai alat penyiksaan langsung, yang jelas-jelas melanggar konvensi internasional yang melarang penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
(bac)

1 hour ago
2

















































