Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta terus bergulir. Hingga saat ini jumlah aduan terkait perkara tersebut telah mencapai ratusan butir laporan.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, mengungkapkan bahwa total aduan yang diterima pihaknya telah mencapai 182 laporan. Namun, dari jumlah tersebut, belum semua orang tua korban memilih untuk melanjutkan ke ranah hukum.
Dari ratusan aduan tersebut, pihaknya telah melakukan asesmen terhadap sebagian besar orang tua korban. Hasilnya, sekitar 130 orang tua telah menjalani proses awal pendampingan, meskipun belum semuanya mengambil langkah hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang melakukan pengaduan 182, yang sudah kita asesmen orang tuanya itu 130, kemudian yang kurang lebih sekitar 50 atau 40 gitu untuk yang sudah memang mau berproses hukum dan hari ini dibuatkan untuk proses surat kuasa khususnya," kata Ardiani di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5).
Menurut Ardiani, laporan yang masuk mayoritas berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak, baik yang masih berada di daycare sebelum penggerebekan akhir April 2026 lalu maupun yang sudah lulus.
Meski jumlah aduan cukup besar, tidak semua orang tua korban langsung memilih jalur hukum. Sebagian masih memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis anak.
"Yang mereka butuhkan saat ini pendampingan psikologisnya dan pendampingan psikologis ini dari kami juga akan mendampingi sampai nanti proses pendampingan lanjutan orang tuanya," tambahnya.
Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri juga telah resmi membentuk tim hukum untuk penanganan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo guna memastikan proses hukum berjalan optimal sekaligus memberikan pendampingan maksimal kepada para korban dan keluarganya.
Dalam pertemuan perdana antara tim hukum dan para orang tua korban di Balai Kota Yogyakarta, disampaikan bahwa pembentukan tim ini dilatarbelakangi keterbatasan sumber daya yang selama ini menangani kasus serupa. Tim diharapkan mampu menjembatani kebutuhan advokasi yang lebih luas dan terstruktur.
"Intinya kami menyampaikan bahwa menindaklanjuti arahan Walikota Yogyakarta dalam penanganan kasus ini, salah satu langkah yang dibentuk adalah kami membentuk tim hukum peduli anak Kota Yogyakarta," kata Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum & HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny.
Tim ini tidak bekerja sendiri. Pemkot Yogyakarta menggandeng berbagai mitra, mulai dari Peradi Kota Yogyakarta, PKBH UAD, hingga Rifka Annisa. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi kekuatan tambahan dalam memberikan layanan advokasi hukum yang komprehensif hingga proses hukum berkekuatan tetap atau inkracht.
Pendampingan yang diberikan bersifat pro bono. Artinya, orang tua korban tidak dipungut biaya selama proses hukum berlangsung. Hal ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan akses keadilan tetap terbuka tanpa hambatan finansial.
Dalam menjalankan tugasnya, tim hukum menetapkan tiga fokus utama. Pertama, memastikan pertanggungjawaban personal dari pihak-pihak yang terlibat, baik pengasuh, pengelola, maupun pihak lain yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, atau regulasi terkait lainnya.
Kedua, tim juga akan mendalami kemungkinan pertanggungjawaban badan hukum, mengingat daycare tersebut berada di bawah naungan yayasan.
Ketentuan dalam Undang-Undang Yayasan serta konsep pidana korporasi menjadi landasan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi, termasuk ganti rugi hingga pembubaran.
Ketiga, perhatian diarahkan pada pemenuhan hak restitusi bagi korban. Tim hukum bekerja sama dengan LPSK dan instansi terkait agar korban mendapatkan ganti rugi yang dijamin dalam sistem hukum pidana Indonesia.
"Ya, secara target kami targetkan ini seoptimal mungkin langkah hukum yang bisa ditempuh," tegas Vanny.
(kum/wis)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
7
















































