Kemen PPPA Harap Tersangka Pemerkosaan di RSHS Bandung Dihukum Seberat-beratnya

1 day ago 4

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 15 April 2025 |15:18 WIB

Kemen PPPA Harap Tersangka Pemerkosaan di RSHS Bandung Dihukum Seberat-beratnya

Menteri PPPA Arifah Fauzi (foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berharap tersangka pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31) dihukum seberat-beratnya. Hal itu pun sudah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. 


"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar, kemarin diwakili oleh bu wamen, agar diberikan sanksi seberat-beratnya yang memberikan efek jera," kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi kepada wartawan, Selasa (15/4/2025). 


Selain itu, Arifah menyatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat untuk melakukan pendampingan. 


"Saat ini sedang melakukan pendampingan, pendampingan layanan kami berusaha memberikan layanan yg maksimal untuk korban," ujarnya. 


Sebelumnya, Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menanggapi kritikan yang belakangan marak diterimanya. Kemenkes menegaskan, pihaknya enggan berpolemik dalam menanggapi kritikan yang dinilai tak substansial.


"Saat ini kami sedang fokus untuk segera menuntaskan penanganan kasus tersebut bersama pihak UNPAD, dan kepolisian guna melakukan perbaikan ke depan sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi," tulis keterangan resmi Kementerian Kesehatan dikutip, Sabtu (12/4/2025).

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |