Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 09 April 2025 |23:49 WIB
Dokter PPDS pelaku pelecehan seksual (Foto: Agus Warsudi/Okezone)
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara perihal adanya seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Maret lalu.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman menyatakan, pihaknya prihatin atas kejadian tersebut. Menurutnya, Kemenkes pun sudah menyurati Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP.
"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," kata Aji melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/4/2025).
Di sisi lain, Aji menyebutkan, Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk mengevaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad. Perlu diketahui, Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31), dokter PPDS Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) tersangka pemerkosa FH (21), keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, terancam hukuman 12 tahun penjara.