Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan produk bakso goreng atau basreng asal Indonesia yang ditarik oleh otoritas Taiwan merupakan produk tidak terdaftar di BPOM dan dikemas tanpa label resmi.
"Berdasarkan hasil penelusuran, produk tersebut mengandung bahan tambahan pangan (BTP) asam benzoat yang penggunaannya tidak diizinkan dalam regulasi Taiwan," ujar Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11) mengutip Detik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taiwan Food and Drug Administration (TFDA) pada Selasa (28/10/2025) telah mengumumkan penahanan produk basreng asal Indonesia di perbatasan karena mengandung pengawet asam benzoat melebihi batas aman. Produk tersebut berasal dari Isya Food dan diimpor oleh Taiwan Sheba Enterprise Co.
Menurut Taruna, produk yang ditarik berasal dari industri rumah tangga pangan (IRTP) yang belum terdaftar di dinas kesehatan setempat. Basreng itu dikemas dalam bentuk ruahan tanpa label dan tidak mencantumkan nomor Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan IRT (SPP-IRT).
"Produk dikemas dalam bentuk ruahan (bulk) tanpa label dan tidak mencantumkan nomor SPP-IRT. Saat ini, BPOM masih menelusuri bahan baku produk basreng yang bermasalah, termasuk penggunaan BTP asam benzoat dan garamnya dalam produk tersebut," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, penggunaan asam benzoat dan garamnya pada kategori makanan ringan seperti basreng belum diatur, sehingga kadar maksimumnya belum ditetapkan.
"Namun, penggunaan benzoat dalam bentuk garam natrium benzoat diperbolehkan pada produk bakso ikan dengan batas maksimal 500 mg/Kg (500 ppm) dihitung sebagai asam benzoat. Temuan kandungan benzoat pada produk basreng dimungkinkan apabila bahan baku basreng berasal dari bakso ikan yang menggunakan pengawet benzoat dalam proses produksinya," terang Taruna Ikrar.
Sementara itu, TFDA menemukan dua jenis produk basreng asal Indonesia yang mengandung asam benzoat melebihi batas aman.
• Produk pertama, bakso goreng seberat 1.072 kilogram, mengandung 0,05 gram asam benzoat per kilogram.
• Produk kedua, bakso goreng gurih seberat 1.008 kilogram, mengandung 0,02 gram per kilogram.
Menurut Standar Spesifikasi dan Batasan Bahan Tambahan Pangan Taiwan, makanan ringan seperti basreng tidak termasuk dalam daftar pangan yang diizinkan mengandung pengawet buatan. Hal ini membuat produk tersebut melanggar Undang-Undang tentang Keamanan dan Sanitasi Pangan Taiwan.
Penahanan ini juga bukan yang pertama. Sepekan sebelumnya, pada Selasa (21/10/2025), TFDA menghentikan masuknya produk serupa dari perusahaan yang sama, Isya Food. Saat itu, 1.008 kilogram produk Basreng Cracker ditemukan mengandung asam benzoat sebesar 0,93 gram per kilogram.
"Produk yang tidak sesuai dengan dokumen akan dikembalikan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan," tulis TFDA dalam pernyataannya di laman resmi.
Baca selengkapnya di sini.
(tis/tis)

3 hours ago
2
















































