Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 05 November 2025 |20:20 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istilah “jatah preman” dalam kasus dugaan pemerasan, terkait penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Istilah tersebut merujuk pada jatah yang diminta Gubernur Riau Abdul Wahid kepada para Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR PKPP.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut sejumlah Kepala UPT bahkan harus meminjam uang ke bank demi memenuhi permintaan tersebut.
“Informasi yang kami terima dari para Kepala UPT, uang itu ada yang menggunakan dana pribadi, ada juga yang pinjam ke bank, dan berbagai cara lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Asep menilai kondisi ini sangat memprihatinkan, terlebih terjadi saat APBD Riau mengalami defisit.
“Seharusnya, ketika kondisi sedang sulit dan tidak ada uang, jangan malah meminta. Jangan membebani pegawai atau bawahannya,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya













































