Ketua DPRD Sumut soal Sengketa 4 Pulau: Kita Harus Pertahankan

17 hours ago 4

CNN Indonesia

Jumat, 13 Jun 2025 18:48 WIB

Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, menegaskan pentingnya mempertahankan empat pulau yang kini menjadi bagian wilayah Sumut, meski ada protes dari Aceh. Provinsi Sumatera Utara dan Aceh terlibat sengketa terhadap empat pulau yang berada di perbatasan dua wilayah. (Foto: Google Earth)

Medan, CNN Indonesia --

Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyanti menegaskan pentingnya mempertahankan empat pulau yang saat ini telah ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Empat pulau yang dimaksud Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keempat pulau itu sebelumnya merupakan bagian Provinsi Aceh dan kini telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri masuk wilayah administrasi Sumut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, kita harus mempertahankan juga," kata politikus Partai Golkar tersebut di Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (12/6).

Politikus Partai Golkar itu menambahkan bahwa keputusan dari Kemendagri bukan sesuatu yang diambil secara mendadak, melainkan telah melalui proses panjang dengan kajian ilmiah yang mendalam.

"Tidak tiba-tiba, kan ini ada kajian ilmiahnya," tegasnya.

Terkait kemungkinan gugatan dari Pemerintah Provinsi Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Erni mengaku tidak mempermasalahkan.

Ia menghormati langkah hukum tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi.

"Pak Mendagri Tito juga sudah buka suara jika memang ada gugatan ke PTUN mempersilahkan Provinsi Aceh," ucapnya.

Erni menambahkan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution juga telah mengunjungi Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas soal peralihan empat pulau itu.

"Jika ada kunjungan kembali dari Gubernur Aceh ke Sumut, kita dan gubernur siap untuk menerimanya," paparnya.

Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan keempat pulau tersebut secara administratif berada dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Namun, keputusan ini langsung menuai protes dari Pemerintah Aceh dan masyarakatnya. Mereka menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut memiliki ikatan historis dan yuridis dengan Provinsi Aceh.

Salah satu dokumen yang dijadikan dasar klaim adalah Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh Nomor 125/IA/1965.

Polemik terkait status kepemilikan ini kini terus berlanjut dan menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Kemendagri, yang menyebut akan terus mengupayakan solusi melalui jalur administratif dan legal.

(fnr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |