Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) sehari dalam sepekan setiap Jumat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin membenarkan implementasi kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (mulai menerapkan WFH di lingkungan KKP)," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/4).
Ia menjelaskan kebijakan WFH tak berlaku seragam untuk seluruh unit kerja, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Unit-unit tertentu tetap dapat menjalankan aktivitas dari kantor atau diatur secara bergiliran.
"Pelaksanaan WFH bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat dikecualikan bagi unit organisasi sesuai tugasnya melaksanakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan atau fungsi khusus dapat diterapkan secara bergilir (shift)," ujarnya.
Pengaturan teknis pelaksanaan WFH tersebut ditetapkan melalui surat perintah atau tugas dari pimpinan masing-masing unit organisasi. Penjadwalan kerja juga disesuaikan dengan kebutuhan operasional.
"Yang pelaksanaannya ditetapkan dengan surat perintah atau tugas dari pimpinan unit organisasi dan dapat disiapkan untuk periode hari, bulan, triwulan, dan/atau semester," lanjutnya.
Dengan skema tersebut, aktivitas pelayanan publik tetap berjalan, sementara pegawai lain dapat menjalankan tugas secara fleksibel sesuai kebijakan WFH yang berlaku.
Kebijakan WFH bagi ASN diterapkan pemerintah sebagai bagian dari upaya efisiensi energi di tengah dinamika global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini berlaku untuk ASN pusat dan daerah dengan skema satu hari kerja dari rumah setiap Jumat.
Selain itu, pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas hingga 50 persen serta mendorong penggunaan transportasi publik.
Perjalanan dinas turut dibatasi hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan ASN yang menjalankan WFH tetap harus siaga.
Dalam hal ini, ASN diminta menjaga perangkat komunikasi tetap aktif dan merespons panggilan atau pesan dalam waktu singkat, dengan pengawasan berbasis geo-location selama jam kerja.
(del/sfr)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
5

















































