KKP Temukan Dugaan Pelanggaran Pemakaian Air Laut di Kalimatan Utara

7 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 08 Mei 2025 11:30 WIB

KKP menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan air laut selain untuk keperluan energi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). KKP menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan air laut selain untuk keperluan energi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). ( iStock/globalmoments).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan air laut selain untuk keperluan energi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Dugaan pelanggaran diketahui berdasarkan hasil pengawasan yang mereka lakukan.

Dari hasil pengawasan mereka menemukan ada perusahaan belum memiliki dokumen perizinan yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tentang Penampungan dan Penyaluran Air Baku sebagai bahan pendukung industri yang memanfaatkan air laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Air laut mereka olah dengan instalasi desalinasi. Air tersebut kemudian mereka  manfaatkan untuk proses produksi bubur kertas (pulp) dan sebagian kecil digunakan untuk sistem pendinginan mesin.

Padahal dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 10/2021, setiap perusahaan yang mengambil air laut dengan kapasitas sistem pengambilan air (water intake) melebihi ambang batas minimum, yaitu sebesar 50 liter per detik wajib mencantumkan KBLI 36002-Penampungan dan Penyaluran Air Baku.

"Meskipun kegiatan pemanfaatan air laut hanya bersifat sebagai penunjang atau pendukung industri, bukan kegiatan utamanya, perusahaan harus tetap melengkapi izin sesuai KBLI nya," terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (8/5).

Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Yoki Jiliansyah menyebutkan hasil pengawasan di lapangan tersebut menunjukkan bahwa instalasi desalinasi milik PT PRI memiliki kapasitas water intake sebesar 125 ribu meter kubik per hari, yang dikonversi setara dengan 1.446 liter per detik.

"Kami lakukan analisa mendalam unsur-unsur pelanggarannya berdasarkan PP 85 Tahun 2021 dan Permen KP 31 Tahun 2021, dan PT PRI ini berpotensi dikenakan sanksi administratif," ujar Yoki.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut maupun sumber daya di dalamnya untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Permintaan ini ia sampaikan untuk memastikan kelestarian ekosistem laut dan pesisir, tidak mengganggu kehidupan sosial masyarakat, serta mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |