Komdigi Respons MoU Kejagung-Operator Seluler: Data Pelanggan Aman

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan operator seluler terkait penyadapan tidak perlu dikhawatirkan, karena mekanismenya pasti akan dilakukan sesuai Undang-undang.

"Operator telekomunikasi kan sekarang bisa memberikan data-data yang sifatnya sesuai dengan aturan. Namanya lawful interception, jadi mereka pasti ikut aturannya," kata Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Suopriyanto di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sabtu (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wayan mengatakan penyadapan memang diperbolehkan untuk dilakukan selama untuk penyidikan. Dalam pelaksanaannya, ia memastikan operator seluler dan pihak terkait akan menjaga kerahasiaan dan privasi pengguna sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

"KPK saja harus izin Dewas (dewan pengawas) untuk bisa nyadap. Karena memang undang-undang telekomunikasi mengamanahkan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi itu harus merahasiakan semua data pelanggan," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi terkait dengan dukungan penegakan hukum.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum.

"Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (25/6).

Kerja sama itu dilakukan antara Kejagung dengan empat operator seluler yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Reda mengatakan kerja sama tersebut menjadi sangat krusial dan dinilai mendesak lantaran bakal membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi yang kredibel atau A1.

Ia menjelaskan dengan adanya kerja sama itu akan dapat membantu Kejaksaan dalam rangka pengumpulan data untuk dianalisis dan diolah sesuai kebutuhan organisasi.

"Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mencontohkan salah satu manfaat dalam kerja sama ini yakni untuk mencari buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO hingga pengumpulan data untuk dianalisis secara mendalam.

Reda mengklaim kerja sama dengan operator telekomunikasi ini sudah sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dalam aturan itu, khusus ya pada Pasal 30B mengatur soal otoritas bidang intelijen dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

(fra/lom/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |