WorldID.
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan izin WorldID dan Worldcoin menyusul adanya laporan dan keresahan masyarakat. Kedua platform tersebuyt dinilai telah melakukan pengumpulan data pribadi melalui cara pindai retina.
Menurut keterangan pihak Komdigi Worldcoin telah mendapatkan data retina dari orang-orang sekira 500 ribu warga Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan aktivitas pemindaian dan pengumpulan data retina ini telah dilakukan WorldID dan Worldcoin sejak 2021.
"TFH (Tools for Humanity) menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari 500.000 retina dan retina code dari pengguna di Indonesia," kata Alexander di kantor Komdigi, Jumat (9/5/2025).
Informasi ini didapatkan usai melakukan pertemuan dengan pihak TFH sebagai pengelola platform World App, Worldcoin, dan WorldID, pada Rabu (7/5/2025). Namun, belum diketahui tujuan mereka dalam mengumpulkan retina masyarakat Indonesia.
"Di sini kami tegaskan bahwa hasil klarifikasi ini akan dibahas secara internal dan ditindaklanjuti melalui analisis teknis atas aplikasi serta peninjauan kebijakan privasi dari Tools for Humanity," ujar Alexander.
Namun, Alexanser memastikan saat ini seluruh aktivitas pemindaian retina telah dihentikan, termasuk operasi dari enam operator lokal mereka. Selain itu, Komdigi juga meminta kejelasan kepada TFH atas aktivitas yang sebenarnya mereka jalani di Tanah Air.