Komisi III DPR Pastikan RKUHAP Memperkuat Posisi KPK

12 hours ago 5

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 23 Juli 2025 |14:34 WIB

Komisi III DPR Pastikan RKUHAP Memperkuat Posisi KPK

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/Foto: Fraksi Gerindra

JAKARTA – Komisi III DPR RI membantah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan memperlemah agenda pemberantasan korupsi. Revisi ini juga disebut membuat posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin kuat.

"Pertama, tidak benar KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. RUU KUHAP justru memperkuat posisi KPK," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Penguatan terhadap posisi KPK bisa dilihat dalam Pasal 3 ayat (2) RKUHAP yang menyebutkan ketentuan dalam undang-undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam undang-undang.

"Sehingga KPK dapat bekerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi," ujarnya.

Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |