Komnas HAM Catat 951 Orang Ditangkap Polisi saat Demo pada 25-28 Agustus 2025

2 weeks ago 9

Komnas HAM Catat 951 Orang Ditangkap Polisi saat Demo pada 25-28 Agustus 2025

Komnas HAM Catat 951 Orang Ditangkap Polisi saat Demo pada 25-28 Agustus 2025 (Arif Julianto)

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 951 demonstran ditangkap polisi dalam demonstrasi yang berlangsung pada Senin (25/8) hingga Kamis (28/8) 2025. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina.

1. 951 Demonstran Ditangkap

“Pada aksi unjuk rasa tertanggal 25 Agustus 2025 pihak kepolisian menangkap 351 orang dan pada aksi unjuk rasa tertanggal 28 Agustus 2025 pihak kepolisian diduga menangkap 600 orang,” kata Putu dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jumat (29/8/2025).

Selain itu, Komnas HAM menyebut terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat dalam meredam massa aksi. Salah satu bukti paling mencolok adalah insiden meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri.

“Telah terjadi penggunaan kekuatan yang berlebih oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa yang menyebabkan satu orang atas nama almarhum Affan Kurniawan meninggal dunia karena diduga kuat ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis Brimob Polri,” ujar Putu.

“Selain itu diduga kuat terdapat ratusan korban mengalami luka-luka akibat kekerasan dalam upaya pengendalian massa oleh aparat kepolisian dan adanya penangkapan dan atau penahanan sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa,” tuturnya.

Menurut Putu, polisi telah melanggar Peraturan Kapolri nomor 16 tahun 2006 dan nomor 1 Tahun 2009. Itu lantaran telah membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi secara berlebihan.

“Terjadi pembatasan tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh aparat. Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan Perkapolri nomor 16 2006 dan Perkapolri nomor 1 2009 terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Di mana pihak kepolisian melakukan pembubaran massa aksi pada pukul 15.00 WIB,” ucapnya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |