Oknum Kopassus Terima Rp95 Juta untuk Operasional Tim Penculik Kacab Bank BUMN

4 hours ago 1

Oknum Kopassus Terima Rp95 Juta untuk Operasional Tim Penculik Kacab Bank BUMN

Danpomdam Jaya Kolonel (Cpm) Donny Agus Priyanto/Okezone

JAKARTA - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jayakarta menetapkan dua orang anggota TNI AD berinisial Serka N dan Kopda FH terkait kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (37).

Pomdam Jaya juga menyita sejumlah uang dari tangan pelaku yang diketahui berasal dari Korps Baret Merah Kopassus.

“Kami juga sudah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 40 juta dari Kopda F dan uang tersebut diduga dari tindak pidana yang dilakukan,” kata Danpomdam Jaya Kolonel (Cpm) Donny Agus Priyanto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Donny menjelaskan, awal mula terlibatnya dua prajurit TNI tersebut. Dia menuturkan, Serka N ditawari pekerjaan oleh JP untuk menjemput seseorang untuk dihadapkan ke bosnya, DH. Pada 18 Agustus, Serka N menghubungi Kopda FH alias Kopda F untuk meminta bantuan menjemput atau menculik korban.

“Pada saat itu, Serka N meminta Kopda F untuk datang dan bertemu di sebuah kafe di wilayah Jakarta Timur dan pada saat itu, Saudara JP sudah berada di kafe. Jadi, mereka sudah ada bertiga,” ujar dia.

Saat itu, JP menjelaskan kepada Kopda F tentang rencana penculikan dan menjelaskan adanya imbalan. Pada tanggal 19 Agustus, sekira pukul 09.30 WIB, Serka N kembali menghubungi Kopda F dan menanyakan kembali apakah Kopda F bersedia atau tidak menerima tawaran yang sudah ditawarkan kemarin.

“Selanjutnya, Kopda F bersedia menerima tawaran tersebut dan bertugas untuk mengumpulkan tim yang akan digunakan untuk menjemput korban. Pada saat pertemuan tersebut, Kopda F meminta uang operasional sejumlah Rp5 juta dan pada saat itu disanggupi oleh Serka N dan uang tersebut dari pemberian Saudara JP,” ungkapnya.

Kemudian, pada tanggal 20 Agustus 2025, Serka N bertemu JP di salah satu bank swasta untuk pemberian uang penculikan. Uang itu kemudian diserahkan ke Kopda F.

“Serka N bertemu saudara JP di salah satu bank swasta di wilayah Jaktim. Saat itu saudara JP menyerahkan sejumlah uang tunai sebanyak Rp95 juta yang akan digunakan kegiatan tersebut. Setelah diterima Serka N, uang tersebut dibawa dan diberikan kepada Kopda F disebuah kafe di wilayah Rawamangun,” tuturnya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |