Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Bos Perusahaan Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar

5 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 30 April 2025 |06:21 WIB

Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Bos Perusahaan Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar

Sidang korupsi gerobak Kemendag, 2 bos perusahaan didakwa rugikan negara Rp61,5 miliar (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bambang Widianto dan Mashur melakukan korupsi gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018-2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp61.538.653.300(Rp61,5) miliar. 

Bambang Widianto merupakan Kuasa Direksi PT Piramida Dimensi Milenia. Sementara Mashur sebagai pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia. 

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp61.538.653.300," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025). 

JPU menyebutkan, hal tersebut dilakukan dua terdakwa lainnya bersama Putu Indra Wijaya selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Setditjen P3DN), Bunaya Priambudi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Satuan Kerja Dit Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yang masing masing dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah dan telah diputus. 

JPU menjelaskan, hal tersebut bermula saat Bambang Widianto dan Mashur bertemu dengan Putu Indra Wijaya. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta bocoran perihal  kegiatan Pengadaan Gerobak Dagang Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

"Sekaligus meminta kepada Putu Indra Wijaya dan Bunaya Piambudi untuk menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tersebut kepada terdakwa Bambang Widianto dan Mashur dengan menjanjikan uang oprasional sebesar Rp835.000.000,- kepada Putu Indra Wijaya dan fee sebesar persen dari nilai kontrak kepada Bunaya Priambudi," ujar JPU. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |