Korupsi Rp6 Miliar, Staf Humas PT Bank Sumut Divonis 6,5 Tahun Penjara

4 hours ago 1

Medan, CNN Indonesia --

Staf Humas PT Bank Sumut Rini Rafika dijatuhi pidana selama 6 tahun 5 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Terdakwa terbukti dalam kasus korupsi anggaran kegiatan kehumasan PT Bank Sumut selama 2019-2024 sebesar Rp6 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun 5 bulan, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rini Rafika dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6 miliar. Dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang.

Bila nilainya juga tidak mencukupi menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan penjara 3 tahun.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Rini Rafika terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting membenarkan terdakwa Rini Rafika telah menjalani sidang putusan pada Senin (21/4/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir pikir. Jadi sedang dalam tahap penelahan oleh tim JPU terkait upaya hukum apakan akan mengajukan banding atau tidak. Bagaimana hasilnya nanti akan kita sampaikan," ujar Adre kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/4).

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum menyatakan bahwa secara lisan pimpinan bidang Public Relation, Novan Hanafi, yang telah meninggal dunia menugaskan Rini Rafika mengelola kegiatan kehumasan kurun waktu 2019-2024.

Sementara itu, atasan langsung terdakwa Rini Rafika yakni Pemimpin Bidang Public Relation Sulaiman dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa memanfaatkan tidak ketatnya kontrol dari Pemimpin Bidang Public Relation dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut untuk memperkaya dirinya sendiri.

Perbuatan itu dilakukan Rini Rafika dengan cara memanipulasi dokumen antara lain, memorandum persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen tersebut diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan.

Rini Rafika Sari juga mengajak temannya Nofiyani, Asmarani dan orang tua terdakwa bernama Abdul Rahman untuk membuka rekening Bank Sumut.

Kemudian Rini memasukkan tiga nomor rekening saksi yang dikuasainya sebagai penerima pembayaran kegiatan di bidang publik relation. Dana yang masuk itu digunakan Rini Rafika untuk kepentingan pribadinya.

Belakangan terungkap ratusan kegiatan di bidang publik relation PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.070.723.167 atau Rp6 miliar.

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |