Koster: Ormas Tapi Kelakuannya Preman Tidak Bisa Dibiarkan

4 hours ago 3

Badung, CNN Indonesia --

Gubernur Bali Wayan Koster merespons soal tengah banyaknya sorotan aksi premanisme yang berselimut jubah organisasi kemasyarakatan.

Hal itu, diungkapkan Koster melalui siaran pers yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster menyebutkan, bahwa Pulau Bali tidak membutuhkan organisasi masyarakat (ormas) 'nakal' atau preman yang meresahkan warga dan mencoreng wajah pariwisata Bali. Momen itu, disampaikan Koster saat meresmikan Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice di Badung, Bali, pada Kamis (8/5).

Di hadapan Kepala Kejaksaan Bali (Kejati) Ketut Sumedana, dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dan para tokoh adat, Koster menggarisbawahi urgensi mengembalikan kekuatan penyelesaian masalah ke akar budaya Desa Adat.

"Bentuknya ormas, tapi kelakuannya preman. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Koster dalam keterangannya.

"Badung adalah jantung pariwisata. Kita tak bisa membiarkan ruang publik dirusak perilaku liar berkedok organisasi," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, menilai program Kejati Bali sebagai langkah cerdas yang perlu diperluas. Bale Paruman Adhyaksa, yang berbasis hukum adat, digadang menjadi benteng baru yang sanggup menekan kriminalitas sosial tanpa harus menempuh jalur pengadilan.

"Ini bukan hanya urusan hukum. Ini pertaruhan masa depan Bali," ujar Koster.

Secara tegas, ia juga menyinggung peran Sipandu Beradat, sistem keamanan terpadu desa adat yang melibatkan pecalang. Menurutnya, jika lembaga adat dan pecalang-nya kuat, Bali tak butuh ormas tambahan yang kerap membawa agenda tersembunyi.

"Siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi untuk meresahkan masyarakat, akan berhadapan langsung dengan adat dan negara. Jangan anggap enteng kekuatan budaya Bali," ujar Koster.

Senada dengan Gubernur Bali, Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, menambahkan bahwa konsep Bale Paruman bukan sekadar simbol. Ini adalah bentuk nyata revitalisasi hukum adat yang sudah terbukti menyelesaikan konflik perdata dan sosial dengan cara damai.

"Kalau pidana, tentu ada batasan. Tapi konflik internal masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke penjara," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pun tak menampik efektivitas pendekatan ini. Ia menyebut, dengan berjalan optimal, sistem ini bisa meredam potensi pelanggaran hukum sejak dini dan menekan angka penghuni lapas. "Ini cermin Bali yang beradab dan dewasa menyikapi konflik," katanya.

(kdf/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |