KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih terdapat 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan periodik 2024. Jumlah tersebut dari total penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN sebanyak 415.875.
"KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN nya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Sabtu (10/5/2025).
Tingkat pelaporan tertinggi dicapai oleh lembaga yudikatif yaitu dengan capaian 99,99%. Hanya satu orang yang tercatat belum melaporkan LHKPN-nya.
Sementara, tingkat pelaporan terendah ada pada bidang legislatif. Tingkat pelaporan legislatif tercatat dengan angka 87,96%.
Budi mengimbau penyelenggara negara yang belum menyelesaikan kewajiban untuk melaporkan LHKPN-nya. Ia menyebut LHKPN tetap bisa dilaporkan meskipun tenggat waktu sudah habis.
"Sedangkan bagi para PN/Wajib Lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," jelas Budi.