Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 17 Juni 2025 |09:20 WIB
Penangguhan Penahanan Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan permohonan penangguhan penahanan buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos (PT) ditolak. Paulus Tannos pun tetap ditahan.
"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO PT," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025).
Selanjutnya, kata Budi, Paulus Tannos tetap dijadwalkan menjalani sidang pendahuluan pada 23 hingga 25 Juni 2025.
"KPK berharap proses ekstrdisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sebelumnya Komisi Antirasuah secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.
Buron kakap KPK kasus korupsi e-KTP itu ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
(Fahmi Firdaus )